Kamis, 28 Oktober 2010

Jadwal Presentasi Pancasila dan Pend. Kewarganegaraan Prodi Keuangan Islam

JADWAL PRESENTASI MAKALAH MATA KULIAH PANCASILA DAN PEND. KEWARGANEGARAAN PRODI KUI-B SEMESTER I
HARI/TGL T E M A NAMA KEL.


Rabu, 24/11/2010

Demokrasi
1. Partai Politik dan Pemilu dalam kerangka Demokrasi
2. Perempuan dan Demokrasi/Pemilu


Rabu, 01/12/2010

Otonomi daerah
1. Hakikat dan sejarah otonomi daerah
2. Raja-raja kecil dan ancaman disintegrasi bangsa


Rabu, 08/12/2010 Hak Asasi Manusia
1. Sejarah dan inti pokok ajaran HAM
2. Islam dan HAM


Rabu, 15/12/2010 Masyarakat Madani
1. Pengertian dan Karakteristik Masyarakat Madani
2. Masyarakat Madani di Indonesia


Rabu, 22/12/2010 Permasalahan sosial
1. Trafficking
2. Gaya hidup dan AIDS


Rabu, 29/12/2010

Lanjutan….
1. Pelayanan kesehatan mahal
2. Kapitalisasi pendidikan


Rabu, 05/01/2010



Review perkuliahan

Dosen dan mhs

Note:
1. Makalah terdiri dari pendahuluan, isi, dan penutup
2. Panjang makalah antara 2.000 sampai 3.500 kata
3. Referensi minimal 3 buah
4. Makalah menggunakan footnote/bodynote/endnote dan daftar pustaka
5. Makalah diketik dengan font 12 atas 4 cm, kiri 4 cm, bawah 3 cm, dan kanan 3 cm.

Dosen Pengampu:
A. Saifuddin, SHI., MSI.

JADWAL PRESENTASI MAKALAH MATA KULIAH PANCASILA DAN PEND. KEWARGANEGARAAN PRODI KUI-C SEMESTER I
HARI/TGL T E M A NAMA KEL.


Jum’at, 26/11/2010

Demokrasi
1. Partai Politik dan Pemilu dalam kerangka Demokrasi
2. Perempuan dan Demokrasi/Pemilu


Jum’at, 03/12/2010

Otonomi daerah
1. Hakikat dan sejarah otonomi daerah
2. Raja-raja kecil dan ancaman disintegrasi bangsa


Jum’at, 10/12/2010 Hak Asasi Manusia
1. Sejarah dan inti pokok ajaran HAM
2. Islam dan HAM


Jum’at, 17/12/2010 Masyarakat Madani
1. Pengertian dan Karakteristik Masyarakat Madani
2. Masyarakat Madani di Indonesia


Jum’at, 24/12/2010 Permasalahan sosial
1. Trafficking
2. Gaya hidup dan AIDS


Jum’at, 31/12/2010

Lanjutan….
1. Pelayanan kesehatan mahal
2. Kapitalisasi pendidikan


Rabu, 07/01/2010



Review perkuliahan

Dosen dan mhs

Note:
1. Makalah terdiri dari pendahuluan, isi, dan penutup
2. Panjang makalah antara 2.000 sampai 3.500 kata
3. Referensi minimal 3 buah
4. Makalah menggunakan footnote/bodynote/endnote dan daftar pustaka
5. Makalah diketik dengan font 12 atas 4 cm, kiri 4 cm, bawah 3 cm, dan kanan 3 cm.

Dosen Pengampu:
A. Saifuddin, SHI., MSI.

jadwal presentasi Hukum Adat Prodi Ilmu Hukum

JADWAL PRESENTASI MAKALAH MATA HUKUM ADAT I
PRODI ILMU HUKUM SEMESTER III

Kelas A

HARI/TGL T E M A NAMA KEL.


Senin, 22/11/10
Persekutuan Hukum
Soerjono Soekanto, Hukum Adat Indonesia, Jkt: Rajawali Press, 2010, p.90-116; Muchlis Marwan dan Andri Astuti Prastowo, Pengantar Hukum Adat(Hukum Adat 1, (Surakarta: UNS, 1990), p. 48-63.



Senin, 29/11/10
Politik adat


Senin, 06/12/10
Ekonomi adat


Senin, 13/12/10
Sosial adat


Senin, 20/12/10
Dosen


Senin, 27/12/10
Eksistensi Hukum Adat dalam ranah sosial dan budaya


Senin, 3/01/11
Peranan hukum Adat dalam pembangunan hukum nasional


Senin, 10/01/11
Review perkuliahan

Note:
1. Makalah terdiri dari pendahuluan, isi, dan penutup
2. Panjang makalah antara 2.000 sampai 3.500 kata
3. Referensi minimal 3 buku

Dosen Pengampu:
Saifuddin, SHI., MSI.

JADWAL PRESENTASI MAKALAH MATA HUKUM ADAT I
PRODI ILMU HUKUM SEMESTER III

Kelas B

HARI/TGL T E M A NAMA KEL.


Selasa, 23/11/10
Persekutuan Hukum


Selasa, 30/11/10
Politik adat


Selasa, 14/12/10
Ekonomi adat


Selasa, 21/12/10
Sosial adat


Selasa, 28/12/10
Eksistensi Hukum Adat dalam ranah sosial dan budaya


Selasa, 04/01/11
Peranan hukum Adat dalam pembangunan hukum nasional


Senin, 1101/11
Review perkuliahan

Note:
1. Makalah terdiri dari pendahuluan, isi, dan penutup
2. Panjang makalah antara 2.000 sampai 3.500 kata
3. Referensi minimal 3 buku

Dosen Pengampu:
Saifuddin, SHI., MSI.

JADWAL PRESENTASI MAKALAH MATA HUKUM ADAT I
PRODI ILMU HUKUM SEMESTER III

Kelas C

HARI/TGL T E M A NAMA KEL.


Rabu, 24/11/10
Persekutuan Hukum


Rabu, 01/12/10
Politik adat


Rabu, 08/12/10
Ekonomi adat


Rabu, 15/12/10
Sosial adat


Rabu, 22/12/10
Eksistensi Hukum Adat dalam ranah sosial dan budaya


Rabu, 29/12/10 Peranan hukum Adat dalam pembangunan hukum nasional


Rabu, 05/01/11
Review perkuliahan

Note:
1. Makalah terdiri dari pendahuluan, isi, dan penutup
2. Panjang makalah antara 2.000 sampai 3.500 kata
3. Referensi minimal 3 buku

Dosen Pengampu:
Saifuddin, SHI., MSI.

JADWAL PRESENTASI MAKALAH MATA HUKUM ADAT I
PRODI ILMU HUKUM SEMESTER III

Kelas D

HARI/TGL T E M A NAMA KEL.


Kamis, 25/11/10
Persekutuan Hukum
No. 1-6


Kamis, 02/12/10
Politik adat
No. 7-12


Kamis, 09/12/10
Ekonomi adat
No. 13-18


Kamis, 16/12/10
Sosial adat
No. 19-24


Kamis, 23/12/10
Eksistensi Hukum Adat dalam ranah sosial dan budaya
No. 25-29


Kamis, 30/12/10 Peranan hukum Adat dalam pembangunan hukum nasional
No. 30-34


Kamis, 06/01/11
Review perkuliahan

Note:
1. Makalah terdiri dari pendahuluan, isi, dan penutup
2. Panjang makalah antara 2.000 sampai 3.500 kata
3. Referensi minimal 3 buku

Dosen Pengampu:
Saifuddin, SHI., MSI.

Kamis, 21 Oktober 2010

Mau dibawa kemana Kampus tercinta?

MAU DIBAWA KEMANA KAMPUS TERCINTA?
Oleh: Saifuddin*

Judul di atas bukanlah judul lagu yang dinyanyikan oleh Armada maupun yang lebih dipopulerkan oleh Citra runner up Indonesian Idol, tetapi lebih merupakan refleksi kekhawatiran penulis terhadap orientasi kampus UIN Sunan Kalijaga tercinta. Dengan kata lain, penulis merasa mulai ada 'pembelokan' atau barangkali dalam bahasa keren tapi mengecoh 'improvisasi' terhadap tujuan berdirinya kampus ini.
Kekhawatiran penulis secara khusus tertuju pada dua hal, yaitu tentang sistem penerimaan calon mahasiswa baru dan model penerimaannya khususnya model mandiri. Kekhawatiran yang pertama dikarenakan bahan yang diujikan kepada calon mahasiswa baru terdiri dari empat komponen, yaitu: 1). TPA I, 2). TPA II, 3). TPA III, dan 4). Dirosah Islamiyyah. Penulis memang tidak terlibat bahkan tidak tahu persis dalam penyusunan kebijakan tersebut, tetapi dikarenakan kecintaan penulis terhadap almamater ini, penulis memberanikan diri untuk sekedar mengajak diskusi tentang orientasi kampus ke depan.
Menurut penulis, empat komponen tersebut tidak tepat diterapkan di kampus dengan lima fakultas agama dan hanya dua fakultas umum (bukan berarti penulis ingin mendikotomikan fakultas dan keilmuan menjadi katergori agama-umum), tetapi hanya untuk keperluan mempermudah saja. Barangkali dua fakultas yang penulis sebut umum cukup tepat apabila TPA (Tes Potensi Akademik) yang lebih dominan dalam sistem perekrutan calon mahasiswa baru, tetapi kelima fakultas yang lain sangat sulit untuk mengatakan tepat menerapkan TPA dengan hanya memberi porsi seperempat bagian saja untuk bidang agama (dirosah islamiyyah) yang merupakan konsern utamanya.
Pengalaman tes calon mahasiswa baru kemaren membuktikan bahwa lulusan pondok pesantren yang sudah sangat daqiq (dalam) ilmu agamanya dan bahkan sudah menguasai bahasa Arab dan Inggris dengan baik sekalipun, banyak yang berjatuhan alias tidak lulus tes masuk UIN Sunan Kalijaga. Kita ambil contoh Jurusan Perbandingan Mazhab dan Hukum (PMH) di Fakultas Syari'ah dan Hukum yang seharusnya akan menitikberatkan kepada penguasaan kitab kuning justru lebih banyak diisi oleh sekolah umum bahkan STM dan SMK, sementara lulusan pesantren banyak yang ditolak. Hal ini diakibatkan karena calon mahasiswa lulusan pesantren agak lemah di bidang TPA (Tes Potensi Akademik) yang mencapai 75% dari keseluruhan tes calon masuk mahasiswa baru. Apakah kebijakan ini ke depan justru tidak akan mempersulit tenaga pengajar dalam hal transfer of knowledge. Di samping itu, akan timbul rasa pesimis dan misperception di kalangan pesantren terhadap kampus seperti UIN Sunan Kalijaga, padahal menurut mereka, kampus seperti inilah yang linear keilmuanya dengan pondok pesantren.
Pertanyaannya adalah kalau UIN sudah sangat sulit dimasuki oleh lulusan pesantren, kemana lagi mereka bisa melanjutkan kuliah dan dari mana seharusnya sumber utama (main resources) mahasiswa UIN khususnya UIN Sunan Kalijaga. Kalaupun memang tantangan UIN ke depan adalah harus mencari dan menerima calon mahasiswa yang memang memiliki kemampuan potensi akademik baik, maka mestinya hal ini juga disosialisasikan kepada madrasah-madrasah dan pondok pesantren agar mereka juga dapat mempersiapkan siswa dan santrinya mengenai pengetahuan TPA (Tes Potensi Akademik). Kalau tidak, maka kebijakan ini hanya akan melahirkan kedzoliman sistem.
Kekhawatiran kedua yang penulis rasakan adalah sistem atau model penerimaan calon mahasiswa baru mandiri. Model seperti ini tidak hanya karena ke depan dikhawatirkan menjadi jalur by pass menuju komersialisasi lembaga pendidikan dengan memungut biaya pendidikan yang hampir tiga kali lipat dari biaya regular dan memungut semacam uang gedung lima juta rupiah, tetapi juga mempertanyakan kesiapan lembaga dengan adanya mahasiswa mandiri. Apakah dengan memilih jalur mandiri, mahasiswa akan memperoleh pelayanan akademik dan yang lebih penting kualitas pengajaran dan pendidikan yang lebih baik.
Barangkali pelayanan akademik dalam arti adminitrasi akan mudah dirubah karena mind set administrasi di lembaga ini masih sangat dipengaruhi oleh penghargaan (materi) yang diterima. Semakin tinggi penghargaan yang diterima karyawan, maka akan semakin baik pelayanannya. Sebaliknya, semakin rendah penghargaan yang diterima semakin rendah pula kualitas pelayanan yang diberikan. Hipotesis ini mungkin sangat subjektif dan belum tentu benar, tetapi demikianlah yang selama ini dirasakan dan dilihat penulis.
Lalu bagaimana dengan kualitas pengajaran dan pendidikan? Ini tidak mudah dijawab, karena kualitas dosen yang mengajar sama juga dengan kualitas dosen yang mengajar di regular dan kalau demikian halnya mahasiswalah yang dirugikan dengan membayar sejumlah uang jauh lebih banyak tetapi mendapatkan kualitas pengajaran yang sama dengan reguler. Kalau orientasinya adalah kepada go international berarti kemampuan bahasa asing dosen-dosennya juga harus baik. Pertanyaannya adalah apakah dosen-dosen khususnya di jurusan dan atau fakultas yang membuka jalur mandiri memiliki kemampuan bahasa asing yang baik?
Kalau jawabannya tidak, maka cara yang akan ditempuh adalah outsourcing. Namun demikian, kalau kebijakan ini yang ditempuh, penulis meyakini bahwa kebijakan ini akan melahirkan kegelisahan sebagian dosen yang ada di dalam lembaga itu sendiri. Kecemburuan ekonomi pada akhirnya akan melahirkan ketidaknyamanan susasana kerja dan hubungan sosial yang sudah baik terjalin selama ini.
Sisi yang terakhir ini memang tidak terlalu perlu dipersoalkan karena setiap ada pengembangan (baca: revolusi) selalu saja memakan generasi tua. Dalam konteks ini, yang dimaksud generasi tua adalah dosen-dosen yang tidak memiliki kemampuan bahasa asing. Jadi bisa saja umur dan generasi angkatan dosennya sudah senior, tapi karena memiliki kemampuan bahasa asing, mereka tergolong muda. Sebaliknya, meskipun masih muda tapi kalau tidak memiliki kemampuan bahasa asing yang baik juga tergolong generasi tua. Generasi dosen yang tidak punya kemampuan bahasa asing inilah yang akan dilibas oleh perubahan itu.
Kekhawatitan akan dijadikannya ajang komersialisasi juga sangat penting diperhatikan. Jangan sampai dengan adanya peluang dapat membuka jalur mandiri menyebabkan hanya membuka jalur regular dengan porsi yang sangat kecil dengan harapan dapat meraup porsi yang sangat besar di jalur mandiri yang sangat menggiurkan secara finansial. Kebijakan semacam ini pada akhirnya mengakibatkan jumlah bantuan pendidikan dari negara menurun dan itu artinya peluang orang tidak mampu untuk kuliah semakin kecil. Padahal pasca ditetapkannya APBN yang menyebutkan bahwa dana pendidikan harus 20%, Depag dan khususnya Diknas menerima limpahan dana yang luar biasa banyak. Mau dikemanakan dana-dana tersebut, kalau lembaga pendidikan negeri di bawah Depag atau Diknas semua berlomba-lomba membuka jalur mandiri layaknya swasta. Kebijakan ini sangat berpengaruh dalam dua hal, pertama berkaitan dengan social responsibility kampus ini terhadap pemberantasan kemiskinan dan pencerdasan kehidupan bangsa yang adil. Kedua, berkaitan dengan akan munculnya kecemburuan pihak lembaga pendidikan swasta yang barangkali akan menuding lembaga-lembaga pendidikan negeri terlalu rakus. Dari negara masih memperoleh subsidi tapi mahasiswapun juga dibebani biaya yang setara bahkan mungkin lebih mahal dari swasta.
Argumen yang penulis bangun bisa saja salah karena UIN sudah menyiapkan dana beasiswa untuk calon mahasiswa pintar tapi tidak mampu. Dengan kata lain, jalur mandiri hanyalah semacam kebijakan subsidi silang. Namun demikian, hal tersebut juga belum dibuktikan, apakah calon mahasiswa mandiri semua berasal dari keluarga kaya ataukah mereka sebenarnya dari keluarga miskin tapi terpaksa masuk. Oleh karena itu, perlu penelitian lebih lanjut dan mendalam, tidak sekedar memegang prinsip take the cake and strike by stick (ambil kuenya dan pukul pake tongkat).
So, dengan tulisan ini, sebenarnya penulis ingin mengetuk hati dan pikiran para steakholder, pemegang kebijakan, di kampus ini untuk memikirkan ulang dua kebijakan yang penulis paparkan di atas. Apa yang penulis sampaikan bisa saja salah, tetapi karena itu merupakan suara hati, penulis memberanikan diri menyampaikannya melalui tulisan singkat ini. Harapannya apa yang penulis sampaikan tidak terlalu jauh dengan realitas sebenarnya dan semoga tulisan ini menjadi bahan muhasabah terhadap orientasi kampus tercinta ini ke depan. Amin.



*Alumni UIN Sunan Kalijaga tahun 2004 dan sekarang Cados pada Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

SAP Pancasila KUI B & C

SATUAN ACARA PERKULIAHAN (SAP)


Kode/Nama Mata Kuliah : /Pancasila dan Pend. Kewarganegaraan Revisi ke : 1
Satuan Kredit Semester : 2 SKS Tgl Revisi : 16 Juli 2010
Jml Jam Kuliah dalam Seminggu : 90 menit Tgl Mulai Berlaku : 1 September 2010
Jml Jam Kegiatan Labolatorium : - Penyusun : Saifuddin, SHI., MSI.
Ranah Integrasi Interkoneksi : - Filosofis
- Materi
Mata Kuliah Pendukung Integrasi Interkoneksi: 1. Aqidah
2. Filsafat Ilmu
3. Ushul Fiqh
4. Tasir Ahkam
5. Hadis Ahkam

Deskripsi Mata Kuliah
Mata Kuliah Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata kuliah pengembangan kepribadian (MPK) yang harus diajarkan pada setiap perguruan tinggi. Mata Kuliah Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan ini pada mulanya merupakan dua mata kuliah yang masing-masing berdiri sendiri, yaitu mata kuliah Pancasila dan Pendidikan Kewargaan atau Pendidikan Kewarganegaraan yang merupakan terjemahan dari civic education. Namun dalam perkembangannya, di UIN Sunan Kalijaga kedua mata kuliah tersebut disatukan menjadi mata kuliah Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan. Mata kuliah ini memegang peranan penting dalam membentuk kepribadian mahasiswa di perguruan tinggi. Peningkatan kualitas wawasan mengenai Pancasila sebagai dasar negara perlu dikaji secara mendalam di perguruan tinggi. Dengan adanya mata kuliah ini mahasiswa sebagai calon pemimpin masa depan mampu memberikan kontribusi solusi pemecahan terhadap berbagai masalah, bukan menjadi bagian dari problem itu sendiri. Terbentuknya warganegara yang memiliki wawasan, sikap dan perilaku yang berparadigma Pancasila akan mampu memberikan konstribusi positif bagi pembangunan bangsa dan negara dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pemahaman akan sistem politik dan sistem pemerintahan Indonesia yang konstitusional terutama pasca amandemen UUD 1945 akan mampu memberikan arti penting bagi setiap warganegara dalam kehidupan politik dan bernegara yang konstitusional. Mata kuliah ini, juga diharapakan mampu membentuk sikap dan perilaku yang mengerti dan menghargai Hak Asasi Manusia, dalam koridor penunai hak dan kewajiban seseorang sebagai warganegara Indonesia sebagai masyarakat madani (civil society) yang demokratis. Mata Kuliah ini, juga memberikan wawasan kewilayahan negara baik historis, yuridis maupun yurisdiksi nasional Indonesia, sekaligus memberikan wawasan geopolitik dan geostrategi upaya pembangunan segala bidang, serta peran Indonesia dalam ikut serta mewujudkan perdamaian dunia atas dasar kemerdekaan. Setelah menyelesaikan studi di perguruan tinggi, mahasiswa diharapkan tidak hanya berkembang daya intelektualitasnya, tetapi juga sikap dan perilakunya sebagai warga negara Indonesia yang baik.

Standar Kompetensi
Mahasiswa mampu memahami, menghayati, dan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 dalam kehidupan sebagai WNI yang berjiwa Pancasila, menguasai pengetahuan dan pemahaman tentang beragam masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, baik sebagai warga negara Indonesia (WNI) maupun warga dunia, serta mampu memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai dan norma pancasila, hak asasi manusia dalam rangka mewujudkan masyarakat madani (civil society) demi mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pertemu-an Ke: Kompetensi Dasar Indikator Pokok Bahasan Materi Aktivitas Pembelajaran Sumber/Referensi
1 Mahasiswa mampu memahami aturan perkuliahan Mahasiswa mampu memahami aturan perkuliahan yang meliputi:
a. kontrak belajar;
b. silabus/SAP;
c. literatur;
d. penilaian. Aturan Perkuliahan 1. Kontrak Belajar
2. Silabus/SAP
3. Literatur
4. Penilaian 1. Ceramah
2. Diskusi


-
2 Mahasiswa memahami landasan dan tujuan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegara-an Mahasiswa mampu menjelaskan:
a. Dasar Hukum Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan;
b. Pengertian Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan.
c. Tujuan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan.
Dasar Hukum, Pengertian dan Tujuan Pancasila dan Pendidikan Kewarga-negaraan 1. Dasar Hukum Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan
2. Pengertian Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan
3. Tujuan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan 1. Ceramah
2. Diskusi 1. Kaelan, Pendidikan Pancasila, Yogyakarta: Paradigma, 2003.
2. Musthafa Kamal Pasha, et.al., Pancasila dalam Tinjauan Historis, Yuridis, dan Filosofis, Yogyakarta: Citra Karsa Mandiri, 2000.
3. A. Ubaedillah dan Abdul Rozak, Pendidkan Kewargaan (Civic Education) untuk Perguruan Tinggi; Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, Jakarta: ICCE UIN Syahid, 2006.
3 Mahasiswa mampu memahami proses perumusan Pancasila sebagai Dasar negara dan pelaksanaannya. Mahasiswa mampu memahami:
1. proses perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara, menjelang pembentukan BPUPKI, masa sidang-sidang BPUPKI, masa Proklamasi dan Sidang PPKI;
2. menjelaskan Pancasila sebagai Dasar Negara;
3. dinamika pelaksanaan Pancasila sebagai Dasar Negara pada awal Proklamasi, masa Orde Lama, masa Orde Baru dan masa Reformasi.
Pancasila sebagai Dasar Negara 1. Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara, menjelang Pembentukan BPUPKI, Masa Sidang-Sidang BPUPKI, Masa Proklamasi dan Sidang PPKI.
2. Menjelaskan Pancasila sebagai Dasar Negara.
3. Dinamika Pelaksanaan Pancasila sebagai Dasar Negara pada Awal Proklamasi, Masa Orde Lama, Masa Orde Baru dan Masa Reformasi.
1. Ceramah
2. Diskusi 1. Kaelan, Pendidikan Pancasila, Yogyakarta: Paradigma, 2003.
2. Musthafa Kamal Pasha, et.al., Pancasila dalam Tinjauan Historis, Yuridis, dan Filosofis, Yogyakarta: Citra Karsa Mandiri, 2000.

4 Mahasiswa mampu memahami Pancasila sebagai sistem filsafat Mahasiswa mampu:
1. menjelaskan pengertian sistem dan unsur-unsurnya;
2. menjelaskan kesatuan sila-sila Pancasila sebagai suatu sistem filsafat;
3. menjelaskan hakikat isi sila-sila Pancasila.
Pancasila sebagai sitem filsafat 1. Pengertian Sistem dan Unsur-Unsurnya
2. Kesatuan Sila-sila Pancasila sebagai Suatu Sistem Filsafat
3. Hakekat Sila Pertama, Kedua, Ketiga, Keempat dan Kelima 1. Ceramah
2. Diskusi 1. Kaelan, Filsafat Pancasila; Pandangan Hidup Bangsa Indonesia, Yogyakarta: Paradigma, 2002.
2. Kaelan, Pendidikan Pancasila, Yogyakarta: Paradigma, 2003.
3. Musthafa Kamal Pasha, et.al., Pancasila dalam Tinjauan Historis, Yuridis, dan Filosofis, Yogyakarta: Citra Karsa Mandiri, 2000.



5,6 Mahasiswa memahami arti UUD 1945 sebagai konstitusi Indonesia Mahasiswa mampu memahami:
a. pengertian konstitusi;
b. tujuan, fungsi dan ruang lingkup konstitusi;
c. sejarah konstitusi dan perkembangannya di Indonesi;
d. Amandemen UUD 1945;
e. lembaga kenegaraan sebelum dan sesudah Amandemen UUD 1945.
UUD 1945 sebagai Konstitusi Indonesia 1. Pengertian Konstitusi
2. Tujuan, Fungsi, dan Ruang Lingkup Konstitusi
3. Sejarah Konstitusi dan Perkembang-annya di Indonesia
4. Amandemen UUD 1945
5. Lembaga Kenegaraan Sebelum dan Sesudah Amandemen UUD 1945. 1. Penugasan
2. Diskusi 1. UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen.
2. Musthafa Kamal Pasha, et.al., Pancasila dalam Tinjauan Historis, Yuridis, dan Filosofis, Yogyakarta: Citra Karsa Mandiri, 2000.
3. A. Ubaedillah dan Abdul Rozak, Pendidkan Kewargaan (Civic Education) untuk Perguruan Tinggi; Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, Jakarta: ICCE UIN Syahid, 2006.

7 Mahasiswa memahami makna demokrasi Mahasiswa mampu memahami:
a. pengertian dan hakikat demokrasi;
b. sejarah demokrasi;
c. demokrasi di Indonesia;
d. partai politik dan pemilu dalam kerangka demokrasi;
e. Perempuan dan demokrasi/pemilu
f. Islam dan demokrasi.
Demokrasi 1. Pengertian dan Hakikat Demokrasi
2. Sejarah Demokrasi
3. Demokrasi di Indonesia
4. Partai Politik dan Pemilu dalam kerangka Demokrasi
5. Perempuan dan Demokrasi/Pemilu
6. relasi suami dg istri, anak dg orangtua
7. Islam dan Demokrasi 1. Penugasan
2. Diskusi 1. A. Ubaedillah dan Abdul Rozak, Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, Jakarta: ICCE UIN Syahid, 2006.
2. Kaelan dan Achmad Zubaidi, Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi, Yogyakarta: Paradigma, 2007.

8 Mahasiswa memahami makna otonomi daerah Mahasiswa mampu memahami:
a. Hakikat otonomi daerah;
b. sejarah otonomi daerah di Indonesia;
c. otonomi daerah dan pembangunan daerah;
d. kesalahpahaman terhadap otonomi daerah. Otonomi Daerah 1. Hakikat Otonomi Daerah
2. Sejarah Otonomi Daerah di Indonesia
3. Otonomi Daerah dan Pembangunan Daerah
4. Kesalahpahaman terhadap otonomi Daerah
1. Penugasan
2. Diskusi 1. UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen.
2. Syaukanin HR, et.al., Otonomi Daerah dalam Negara Kesatuan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2002.
3. A. Ubaedillah dan Abdul Rozak, Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, Jakarta: ICCE UIN Syahid, 2006.

9,10 Mahasiswa memahami makna hak asasi manusia Mahasiswa mampu memahami makna hak asasi manusia Hak Asasi Manusia 1. Pengertian HAM
2. Perkembangan HAM
3. Hak dan Kewajiban Asasi
4. Gender dan HAM
5. Islam dan HAM
6. Pelanggaran dan Pengadilan HAM
1. Penugasan
2. Diskusi - UUD 1945
- UU No. 39 Th.1999 tentang HAM
- UU No. 26 Th 2000 tentang Pengadilan HAM
- UU 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak.
- UU No. 23 Th 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
- A. Ubaidillah dan Abdul Rozak, Pendidikan Kewargaan (Civic education); Demokrasi, Hak Asasi Manu-sia, dan Masyarakat Madani, Jakarta: ICCE, 2006.
11 Mahasiswa memahami makna masyarakat madani Mahasiswa mampu memahami:
a. pengertian masyarakat madani;
b. karateristik masyarakat madani;
masyarakat madani di Indonesia; Masyarakat Madani (civil Society) 1. Pengertian Masyarakat Madani
2. Karateristik Masyarakat Madani
3. Masyarakat Madani di Indonesia 1. Penugasan
2. Diskusi 1. UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen.
2. A. Ubaedillah dan Abdul Rozak, Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, Jakarta: ICCE UIN Syahid, 2006.

12,13,14 Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan dalam fórum diskusi tentang berbagai kasus yang terjadi di Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Mahasiswa mampu memahami berbagai kasus yang terjadi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
Diskusi Mendiskusikan berbagai kasus yang terjadi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia 1. Penugasan
2. Tanya Jawab
1. Media Massa.
2. Internet.
3. Sumber lain yang berhubungan dengan makalah.

Level Taksonomi: Pengetahuan 30 % Komposisi Penilaian: Kehadiran 15 %
Pemahaman 20 % UTS 25 %
Penerapan 20 % UAS 35 %
Analisis 20 % Makalah & Presentasi 25 %
Evaluasi 10 % Jumlah 100 %
Jumlah 100 %

Daftar Referensi:
Wajib:
1. Pokja Akademik, Pancasila dan Kewarganegaraan, Yogyakarta: Pokja Akademik, 2005.
2. Musthafa Kamal Pasha, et.al., Pancasila dalam Tinjauan Historis, Yuridis, dan Filosofis, Yogyakarta: Citra Karsa Mandiri, 2000.
3. A. Ubaedillah dan Abdul Rozak, Pendidkan Kewargaan (Civic Education) untuk Perguruan Tinggi; Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, Jakarta: ICCE UIN Syahid, 2006.
4. UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen.
5. UU No. 39 Th.1999 tentang Hak Asasi Manusia.
6. UU No. 26 Th 2000 tentang Pengadilan HAM
7. UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
8. UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Anjuran:
1. Kaelan, Pendidikan Pancasila, Yogyakarta: Paradigma, 2003. Kaelan, Pendidikan Pancasila, Yogyakarta: Paradigma, 2003.
2. Kaelan, Filsafat Pancasila; Pandangan Hidup Bangsa Indonesia, Yogyakarta: Paradigma, 2002.
3. Kaelan dan Achmad Zubaidi, Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi, Yogyakarta: Paradigma, 2007.
4. Syaukani HR, et.al., Otonomi Daerah dalam Negara Kesatuan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2002.



Disusun Oleh: Diperiksa Oleh: Disahkan Oleh:
Dosen Pengampu




Saifuddin, SHI., MSI.
NIP. 19780715 200912 1 004
Penanggung Jawab Keilmuan




Budi Ruhiatudin, S.H., M.Hum.
NIP. 19730924 200003 1 001
Ketua Program Studi KUI




Dr. M. Fakhri Husein, SE., M.Si.
NIP. 19711129 200501 1 003
Dekan Fakultas Syari’ah




Prof. Drs. Yudian Wahyudi, M.A., Ph.D.
NIP. 19600417 198903 1 001

SAP Hukum Adat I

Satuan Acara Perkuliahan


Kode / Nama Mata Kuliah : SYA/Hukum Adat I Revisi ke : 0
Satuan Kredit Semester (SKS) : 2 SKS Tanggal Revisi :
Jml. Jam Kuliah dalam Seminggu 100 menit Tanggal Mulai Berlaku : 01 September 2010
Mata kuliah prasyarat : -Pengantar Ilmu Hukum dan Hukum Indonesia Penyusun : Saifuddin, SHI., MSI.

Program studi : Ilmu Hukum (IH)
Penanggungjawab Keilmuan : Drs. Abd. Halim, M.Hum.
Fakultas : Syari’ah dan Hukum
Elelem kompetensi/jenis kompetensi MKK
Ranah Integrasi-Interkoneksi : • Filosofis
Sebagaimana diketahui bahwa TAP MPR RI No. IV/MPR/1999 khususnya Bab IV tentang Arah Kebijakan Hukum Nasional menegaskan bahwa menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang-undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif …. Penegasan ini memberikan pemahaman bahwa dalam kerangka pembangunan hukum nasional, hukum adat merupakan salah satu unsur viltalnya dan oleh karenanya sudah semestinya diberikan kepada mahasiswa yang notabene merupakan calon pakar dan atau praktisi hukum.
• Materi
• Metodologi
• Strategi
Matakuliah Pendukung : 1. Hukum Islam
2. Antropologi Hukum
Deskripsi Mata Kuliah : Mata kuliah ini termasuk komponen matakuliah keahlian (MKK) di setiap jurusan Fakultas Syari’ah dan Hukum. (kecuali Prodi KUI). Artinya, setiap mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Hukum wajib memiliki keahlian dalam Hukum Adat tidak saja sebagai standar keahlian akademis, tetapi juga untuk dijadikan sebagai pedoman perilaku. Ketika mereka nantinya berinteraksi dengan masyarakat tertentu. Sebagai salah satu tipe hukum di dunia, Hukum Adat mempunyai karakter yang khas. Karena ia bersenyawa dengan masyarakat tempat lahir dan tumbuhnya, maka dengan sendirinya Hukum Adat itu merupakan wujud (yuris-fenomenologis) masyarakat Indonesia.
Standar Kompetensi : Mahasiswa mampu menjelaskan Hukum Adat sebagai salah satu tipe hukum yang ada di dunia, tempat dan kedudukannya dalam tata hukum Indonesia, dan hubungan Hukum Adat dengan hukum Islam (sebagai hukum yang hidup) di Indonesia.






Pertemuan ke : Kompetensi Dasar Indikator Pokok Bahasan/Materi Aktivitas Pembelajaran Rujukan


1. Mahasiswa memahami tujuan, kompetensi dasar, indikator, pokok bahasan, aktivitas pembelajaran dan rujukan dalam mata kuliah Hukum Adat Mahasiswa dapat mengikuti seluruh proses dan perkuliahan Hukum Adat sesuai dengan SAP dan kontrak belajar SAP dan konrak belajar • Interactive lecturing
• Game -







2/3 Mahasiwa mampu menjelaskan ruang lingkup hukum adat Mahasiswa dapat menjelaskan tentang:
1. Pengertian adat dan hukum adat
2. Unsur-unsur hukum adat
3. Bentuk-bentuk dan karakter hukum adat
4. Beberapa faktor yang mempengaruhi pertumbuhan hukum adat
5. Sifat-sifat universal hukum adat
6. Kedudukan hukum adat dalam tata hukum Indonesia
7. Relasi Adat dan tradisi Hukum lain Pengertian adat, hukum adat, unsur-unsur hukum adat, bentuk-bentuk dan karakter hukum adat, beberapa faktor yang mempengaruhi pertumbuhan hukum adat, sifat-sifat universal hukum adat, kedudukan hukum dalam tata hukum Indonesia, dan relasi Adat dengan Hukum lain • Elisitasi
• Interactive lecturing
• Book review
• Tugas kelompok/diskusi 1. Soerojo Wignjodipoero, Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat, (Jakarta, Gunung Agung, 1995)
2. Muchlis Marwan dan Andri Astuti Prastowo, Pengantar Hukum Adat(Hukum Adat 1, (Surakarta: UNS, 1990)
3. Soerjono Soekanto, Perbandingan Hukum, (Bandung: Alumni, 1979)
4. Ratno Lukito, Tradisi Hukum Indonesia, (Yogyakarta, Teras, 2008)
5. M. Syamsudin dkk., Hukum Adat dan Modernisasi Hukum, (Yogyakarta, Fakultas Hukum UII, 1998).




4/5 Mahasiswa mampu menjelaskan sejarah perkembangan hukum Adat Mahasiswa dapat menjelaskan sejarah perkembangan hukum Adat pada:
1. Zaman kekuasaan Kompeni (VOC)
2. Zaman kekuasaan Deandles
3. Zaan kekuasaan Raffles
4. Masa 1816-1848
5. Masa 1848-1900
6. Masa 1900-1945
7. Masa antara 1945-sekarang Zaman kekuasaan Kompeni, Deadles, Raffles, masa tahun 1816-1848, masa 1848-1900, masa 1900-1945, dan 1945 sampai sekarang Sda


6 Mahasiswa mampu menjelaskan tentang landasan berlakunya hukum adat Mahasiswa mampu menjelaskan tentang:
1. landasan filosofis
2. Landasan sosiologis
3. landasan yuridis Landasan berlakunya hokum adat sda
1. Sunaryati Suhartono, Penemuan Hukum,
2. Abdurrahmân Hukum Adat Menurut Perundang-Undangan RI




7 Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Persekutuan Hukum Mahasiswa mampu menjelaskan tentang:
1. Corak masyarakat Hukum
2. Pengertian persekutuan hukum
3. Dasar penyusunan
4. Intensitas keanggotaan
5. Faktor-faktor yang mempengaruhi perubahan dalam persekutuan hukum. Persekutuan Hukum Sda 1. Muchlis Marwan dan Andri Astuti Prastowo, Pengantar Hukum Adat(Hukum Adat 1, (Surakarta: UNS, 1990)
2. Soerojo Wignjodipoero, Pengantardan Asas-asas Hukum Adat, (Jakarta, Gunung Agung, 1995).

8 Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Sifat-sifat dan batas berlakunya hukum adat Mahasiswa mampu menjelaskan tentang:
1. sifat-sifat hukum adat
2. batas-batas berlakunya Sifat-sifat dan batas berlakunya hukum adat Sda Sda


9 Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Pembidangan Hukum Adat dalam bidang-bidang kehidupan. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang :
1. Hukum politik adat
2. Hukum ekonomi adat
3. Hukum sosial adat. Pembidangan hukum Hukum Adat dalam bidang-bidang kehidupan Sda Soleman B. Taneko, Hukum Adat Suatu Pengantar Awal dan Prediksi Masa Mendatang, (Bandung: Eresco, 1987)




10/11 Mahasiswa mampu menjelaskan tentang pengertian dasar sistem hukum Mahasiswa mampu menjelaskan tentang:
1. Subyektum yuris
2. Manusia sebagai subyektum yuris dan badan hukum sebagai subyektum yuris
3. Peristiwa hukum
4. Hubungan hukum
5. Obyek hukum Pengertian Dasar Sistem Hukum Sda sda



12/13 Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Eksistensi Hukum Adat dalam kehidupan sosial dan hukum ada sebagai pola budaya Mahasiswa mampu menjelaskan tentang:
1. Eksis hukum adat dalam kehidupan social
2. Nilai-nilai budaya dalam hukum adat Eksistensi Hukum Adat dalam kehidupan sosial dan hukum ada sebagai pola budaya Sda sda


14 Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Peranan hukum Adat dalam pembangunan hukum Mahasiswa mampu menjelaskan tentang:
1. Aturan-aturan hukum
2. Pengaturan kelembagaan dan teknik-teknik untuk menjalankan aturan itu
3. Hubungan antara perundang-undangan dengan kekuasn politik Peranan hukum Adat dalam pembangunan hukum Sda
sda


Level Taksonomi : Bidang Persentase
Pengetahuan : 20 %
Pemahaman : 20%
Penerapan : 20%
Analisis : 20%
Sintesis : 20%
Evaluasi : 20%

Komposisi Penilaian Aspek Penilaian Persentase
Ujian Tengah Semester (UTS) : 25
Ujian Akhir Semester (UAS) : 35
Tugas (Mandiri/Kelompok) : 25
Kehadiran : 15
Sikap : -
Total : 100%










Daftar Referensi
(a) Wajib : 1. Soerojo Wignjodipoero, Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat, (Jakarta, Gunung Agung, 1995)
2. Muchlis Marwan dan Andri Astuti Prastowo, Pengantar Hukum Adat I dan II, (Surakarta, UNS, 1990)
3. Ratno Lukito, Pergumulan Antara Hukum Islam dan Hukum Adat di Indonesia, (Jakarta, INIS, 1998)
4. Ratno Lukito, Tradisi Hukum Indonesia, (Yogyakarta, Teras, 2008)
5. Soleman B. Taneko, Hukum Adat Suatu Pengantar Awal dan Prediksi Masa Depan, (Bandung: Eresco, 1987).
(b) Anjuran : 1. Bushar Muhammad, Asas-Asas Hukum Adat, (Jakarta, Pradnya Paramita, 1988)
2. Iman Sudiyat, Hukum Adat Skesta Asas, (Yogyakarta, Liberty, 1981).
Disusun oleh : Diperiksa oleh : Disahkan oleh:
Dosen Pengampu




Saifuddin, SHI., MSI.
NIP 19780715 200912 1 004 Penanggungjawab Keilmuan




Drs. Abd. Halim, M.Hum.
NIP. 19630119 199003 1 001
Ketua Program Studi IH




Ahmad Bahiej, SH. M. Hum.
NIP. 19750615 200003 1 001 Dekan Fakultas Syari'ah




Prof. Yudian Wahyudi, MA., Ph.D.
NIP.19600417 198903 1 001

Radikalisme Islam di Indonesia

RADIKALISME ISLAM DI INDONESIA; Sebuah Sketsa*
Oleh: A. Saifuddin
Pengertian
Radikalisme berasal dari kata radikal yang artinya besar-besaran dan menyeluruh; keras; kokoh; maju dan tajam (dalam berpikir). Biasanya radikalisme didefinisikan sebagai faham politik kenegaraan yang menghendaki adanya perubahan dan perombakan besar sebagai jalan untuk mencapai taraf kemajuan. Dengan pengertian yang semacam ini, radikalisme tidak mesti berkonotasi negatif.
Radikalisme yang dimaksudkan dalam judul makalah ini adalah gerakan-gerakan keagamaan (Islam) radikal yang ingin melakukan perubahan besar dalam polirik kenegaraan dengan menggunakan cara-cara kekerasan.

Radikalisme Dalam Perspektif
Perjuangan untuk merubah asas dan ideologi negara dalam perspektif hukum Indonesia tentu merupakan sesuatu yang dilarang, illegal. Dalam konteks hukum, hal demikian dapat dianggap sebagai sebuah pemberontakan (dalam Islam disebut buga>t; pelakunya boleh dibunuh dan atau diasingkan). Pemerintah diberi kewenangan oleh hukum untuk mencegah dan bahkan menumpas gerakan tersebut. Namun demikian, dalam konteks politik, sesuatu yang illegal dapat menjadi legal dan bahkan sumber hukum kalau dapat menang dalam percaturan politik, karena yang berlaku dalam politik adalah menang-kalah. Contoh, Pancasila dan UUD 1945 bagi pemerintahan Belanda merupakan sesuatu yang illegal, para pejuang disebut sebagai pemberontak, tetapi ketika para pejuang menang secara politik, Pancasila dan UUD 1945 dapat menjadi legal dan bahkan asas dan sumber hukum negara, begitu pula para pejuang yang dianggap pemberontak berubah menjadi pahlawan.
Dengan demikian, kalau gerakan-gerakan Islam radikal menang secara politik dalam arti mereka didukung oleh mayoritas penduduk Indonesia, maka cita-cita mereka yang illegal dapat menjadi legal. Dengan kata lain, dapat dikatakan perspective on radicalism depends on who, how, and when, it will be applied.

Gerakan Radikal Islam di Indonesia; Survey Historis
Gerakan radikalisme Islam di Indonesia awal dapat dilacak dari adanya ide Negara Islam dan Tentara Islam Indonesia (DI/TII) dengan tokoh utama, SM. Kartosuwiryo. DI/TII diproklamasikan pada tanggal 7 Agustus 1949 di Jawa Barat. Tujuan utamanya adalah mendirikan negara berdasarkan Islam dan SM Kartosuwiryo sebagai imamnya. Pada tanggal 20 januari 1952, DI/TII Kartosuwiryo mendapat dukungan dari Kahar Muzakkar dan pasukannya yang bermarkas di Sulawesi, kemudian pada atanggal 21 September 1953, Daud Beureueh di Aceh juga menyatakan bagian dari NII Kartosuwiryo. Pada tahun 1954, Ibnu Hajar dan pasukannya yang bermarkas di Kalimantan Selatan juga menggabungkan diri. Pada akhirnya gerakan ini berhasil ditumpas oleh militer pro pemerintah dan tidak pernah lagi muncul kecuali melalui gerakan bawah tanah.
Angin reformasi, terutama setelah Prersiden Habibie mencabut peraturan tentang indoktrinasi asas tunggal Pancasila, membawa angin segar bagi kembalinya gerakan serupa meskipun dengan format yang berbeda. Beberapa gerakan Islam baru muncul seperti jamur di musim hujan, misalnya FPI (Front Pembela Islam), MMI (Majelis Mujahidin Indonesia), Laskar Jihad, FKAWJ (Forum Komunikasi Ahlu Sunnah wa al-jama’ah), HTI (Hizbut Tahrir Indonesia), FPIS (Front Pemuda Islam Surakarta), Hizbullah Sunan Bonang, Laskar Jundullah, dan lain sebagainya.
Gerakan tersebut tidak muncul begitu saja setelah reformasi bergulir, namun ada proses yang panjang dan berliku yang harus ditempuh. Pada tahun 1980, generasi baru DI muncul dengan berbagai faksi yang tersebar di berbagai wilayah, yaitu: 1) faksi Atjeng Kurnia meliputi Bogor, Serang, Purwakarta, dan Subang, 2) faksi Ajengan Masduki meliputi Cianjur, Purwokerto, Subang, Jakarta, dan Lampung 3) faksi Abdul Fatah Wiranagapati meliputi Garut, Bandung, Surabaya, dan Kalimantan 4) faksi Gaos Taufik meliputi seluruh Sumatera 5) faksi Abdullah Sungkar meliputi Jawa Tengah dan Yogyakarta 6) faksi Ali Hate meliputi Sulawesi Selatan, dan 7) faksi Komandemen wilayah IX dipimpin Abu Toto Syech Panji Gumilang.
Abdullah Sungkar sebelum bergabung dengan NII telah mendirikan sebuah kelompok yang diberi nama ”Jama’ah Islamiyyah”. Kelompok ini anggoatnya terdiri dari para veteran pejuang yang sudah pulang dari jihad berperang antara Afganistan dan Rusia. Reuni veteran yang dilatih secara militer oleh komando pasukan khusus USA dan CIA tersebut bersepakat membentuk kelompok yang disinyalir memiliki kaitan khusus dengan al-Qaeda. Strategi Jama’ah Islamiyyah terdiri dari 3 unsur, yaitu: Imam, hijrah, dan jihad. Bentuk dari ketiga strategi itu adalah dimilikinya 3 kekuatan, yaitu: kekuatan akidah, kekuatan persaudaraan, dan kekuatan militer.

Ideologi Gerakan
Gerakan radikalisme Islam sebenarnya merupakan ”buah” dari pemahaman skripturalistik verbalis terhadap teks-teks keagamaan yang dipaksakan untuk melegitimasi ”violence actions” dengan ”menyeru jihad menebar teror” atas nama ”Tuhan”. Pemahaman skripturalis menganggap bahwa kebenaran hanya ada di dalam teks dan tidak ada kebenaran di luar teks, right or wrong is my country.
Dengan pemahaman seperti itu, gerakan radikalisme Islam biasanya meletakkan konsepsi-konsepsi teologis sebagai dasar tindakan. Konsepsi-konsepsi teologis tersebut adalah jihad (dalam pengertian yang sempit), penegakan syari’at Islam, formalisasi syari’at Islam, amar ma’ruf nahi munkar, dan mendirikan negara Islam (Khilafah/Daulah Islamiyyah).
Gerakan radikalisme Islam tidak memiliki akar yang kuat di Indonesia. Gerakan-gerakan tersebut bukan merupakan produk asli bangsa Indonesia melainkan merupakan produk impor dari luar, khususnya dari Timur Tengah. Noorhaidi menyatakan bahwa gerakan radikalisme Islam memiliki jaringan yang dekat dengan Timur Tengah. Hal itu dia buktikan dengan hasil penelitiannya tentang FKAWJ dalam kasus konflik Maluku. Organisasi tersebut meminta pembenaran jihad dari beberapa ulama salafi di Timur Tengah, bahkan kata Noorhaidi kemungkinan besar organisasi tersebut juga meminta bantuan dana dari Timur Tengah.

Posisi NKRI
Menurut Susilo Bambang Yudoyono, di mata asing skenario masa depan Indonesia pasca reformasi terdapat empat alternatif, yaitu: 1) Indonesia tumbuh menjadi negara demokratis, 2) Indonesia menjadi negara semi otoritarian, 3) Indonesia menjadi negara Islam, dan 4) Indonesia mengalami disintegrasi. Keempat skenario tersebut bisa jadi telah dan akan menghampiri Indonesia.
Munculnya gerakan-gerakan radikalisme keagamaan yang bercita-cita mendirikan negara Islam dan mengganti Pancasila dan UUD 1945 jelas akan mengancam eksistensi bangsa dan negara Indonesia. Di samping itu, cita-cita tersebut mengancam kepada kemajemukan (pluralisme) dan HAM setiap penduduk warga bangsa.

Penutup
Eksistensi gerakan radikalisme Islam di indonesia benar-benar nyata. Dalam bahasa Agus Maftuh, dapat dibaca dan diraba (maqru>’ dan malmu>s). Secara historis pertama kali ada sejak DI/TII kemudian bermetamorfosa menjadi beberapa organisasi seperti MMI, FPI, HTI, FKAWJ, FPIS, dan lain sebagainya. Pada intinya ideologi gerakan mereka dari awal sampai sekarang masih sama yaitu bermuara pada mendirikan Daulah Islamiyyah (iqa>mat al-daulah al-Isla>miyyah). NKRI dan Negara Islam berdiri secara diametris. Oleh karena itu, apabila salah satu tegak, maka yang lain harus lenyap.

Yogya, bulan Ramadlan 1428 H./September 2007 M.