Kamis, 21 Oktober 2010

Radikalisme Islam di Indonesia

RADIKALISME ISLAM DI INDONESIA; Sebuah Sketsa*
Oleh: A. Saifuddin
Pengertian
Radikalisme berasal dari kata radikal yang artinya besar-besaran dan menyeluruh; keras; kokoh; maju dan tajam (dalam berpikir). Biasanya radikalisme didefinisikan sebagai faham politik kenegaraan yang menghendaki adanya perubahan dan perombakan besar sebagai jalan untuk mencapai taraf kemajuan. Dengan pengertian yang semacam ini, radikalisme tidak mesti berkonotasi negatif.
Radikalisme yang dimaksudkan dalam judul makalah ini adalah gerakan-gerakan keagamaan (Islam) radikal yang ingin melakukan perubahan besar dalam polirik kenegaraan dengan menggunakan cara-cara kekerasan.

Radikalisme Dalam Perspektif
Perjuangan untuk merubah asas dan ideologi negara dalam perspektif hukum Indonesia tentu merupakan sesuatu yang dilarang, illegal. Dalam konteks hukum, hal demikian dapat dianggap sebagai sebuah pemberontakan (dalam Islam disebut buga>t; pelakunya boleh dibunuh dan atau diasingkan). Pemerintah diberi kewenangan oleh hukum untuk mencegah dan bahkan menumpas gerakan tersebut. Namun demikian, dalam konteks politik, sesuatu yang illegal dapat menjadi legal dan bahkan sumber hukum kalau dapat menang dalam percaturan politik, karena yang berlaku dalam politik adalah menang-kalah. Contoh, Pancasila dan UUD 1945 bagi pemerintahan Belanda merupakan sesuatu yang illegal, para pejuang disebut sebagai pemberontak, tetapi ketika para pejuang menang secara politik, Pancasila dan UUD 1945 dapat menjadi legal dan bahkan asas dan sumber hukum negara, begitu pula para pejuang yang dianggap pemberontak berubah menjadi pahlawan.
Dengan demikian, kalau gerakan-gerakan Islam radikal menang secara politik dalam arti mereka didukung oleh mayoritas penduduk Indonesia, maka cita-cita mereka yang illegal dapat menjadi legal. Dengan kata lain, dapat dikatakan perspective on radicalism depends on who, how, and when, it will be applied.

Gerakan Radikal Islam di Indonesia; Survey Historis
Gerakan radikalisme Islam di Indonesia awal dapat dilacak dari adanya ide Negara Islam dan Tentara Islam Indonesia (DI/TII) dengan tokoh utama, SM. Kartosuwiryo. DI/TII diproklamasikan pada tanggal 7 Agustus 1949 di Jawa Barat. Tujuan utamanya adalah mendirikan negara berdasarkan Islam dan SM Kartosuwiryo sebagai imamnya. Pada tanggal 20 januari 1952, DI/TII Kartosuwiryo mendapat dukungan dari Kahar Muzakkar dan pasukannya yang bermarkas di Sulawesi, kemudian pada atanggal 21 September 1953, Daud Beureueh di Aceh juga menyatakan bagian dari NII Kartosuwiryo. Pada tahun 1954, Ibnu Hajar dan pasukannya yang bermarkas di Kalimantan Selatan juga menggabungkan diri. Pada akhirnya gerakan ini berhasil ditumpas oleh militer pro pemerintah dan tidak pernah lagi muncul kecuali melalui gerakan bawah tanah.
Angin reformasi, terutama setelah Prersiden Habibie mencabut peraturan tentang indoktrinasi asas tunggal Pancasila, membawa angin segar bagi kembalinya gerakan serupa meskipun dengan format yang berbeda. Beberapa gerakan Islam baru muncul seperti jamur di musim hujan, misalnya FPI (Front Pembela Islam), MMI (Majelis Mujahidin Indonesia), Laskar Jihad, FKAWJ (Forum Komunikasi Ahlu Sunnah wa al-jama’ah), HTI (Hizbut Tahrir Indonesia), FPIS (Front Pemuda Islam Surakarta), Hizbullah Sunan Bonang, Laskar Jundullah, dan lain sebagainya.
Gerakan tersebut tidak muncul begitu saja setelah reformasi bergulir, namun ada proses yang panjang dan berliku yang harus ditempuh. Pada tahun 1980, generasi baru DI muncul dengan berbagai faksi yang tersebar di berbagai wilayah, yaitu: 1) faksi Atjeng Kurnia meliputi Bogor, Serang, Purwakarta, dan Subang, 2) faksi Ajengan Masduki meliputi Cianjur, Purwokerto, Subang, Jakarta, dan Lampung 3) faksi Abdul Fatah Wiranagapati meliputi Garut, Bandung, Surabaya, dan Kalimantan 4) faksi Gaos Taufik meliputi seluruh Sumatera 5) faksi Abdullah Sungkar meliputi Jawa Tengah dan Yogyakarta 6) faksi Ali Hate meliputi Sulawesi Selatan, dan 7) faksi Komandemen wilayah IX dipimpin Abu Toto Syech Panji Gumilang.
Abdullah Sungkar sebelum bergabung dengan NII telah mendirikan sebuah kelompok yang diberi nama ”Jama’ah Islamiyyah”. Kelompok ini anggoatnya terdiri dari para veteran pejuang yang sudah pulang dari jihad berperang antara Afganistan dan Rusia. Reuni veteran yang dilatih secara militer oleh komando pasukan khusus USA dan CIA tersebut bersepakat membentuk kelompok yang disinyalir memiliki kaitan khusus dengan al-Qaeda. Strategi Jama’ah Islamiyyah terdiri dari 3 unsur, yaitu: Imam, hijrah, dan jihad. Bentuk dari ketiga strategi itu adalah dimilikinya 3 kekuatan, yaitu: kekuatan akidah, kekuatan persaudaraan, dan kekuatan militer.

Ideologi Gerakan
Gerakan radikalisme Islam sebenarnya merupakan ”buah” dari pemahaman skripturalistik verbalis terhadap teks-teks keagamaan yang dipaksakan untuk melegitimasi ”violence actions” dengan ”menyeru jihad menebar teror” atas nama ”Tuhan”. Pemahaman skripturalis menganggap bahwa kebenaran hanya ada di dalam teks dan tidak ada kebenaran di luar teks, right or wrong is my country.
Dengan pemahaman seperti itu, gerakan radikalisme Islam biasanya meletakkan konsepsi-konsepsi teologis sebagai dasar tindakan. Konsepsi-konsepsi teologis tersebut adalah jihad (dalam pengertian yang sempit), penegakan syari’at Islam, formalisasi syari’at Islam, amar ma’ruf nahi munkar, dan mendirikan negara Islam (Khilafah/Daulah Islamiyyah).
Gerakan radikalisme Islam tidak memiliki akar yang kuat di Indonesia. Gerakan-gerakan tersebut bukan merupakan produk asli bangsa Indonesia melainkan merupakan produk impor dari luar, khususnya dari Timur Tengah. Noorhaidi menyatakan bahwa gerakan radikalisme Islam memiliki jaringan yang dekat dengan Timur Tengah. Hal itu dia buktikan dengan hasil penelitiannya tentang FKAWJ dalam kasus konflik Maluku. Organisasi tersebut meminta pembenaran jihad dari beberapa ulama salafi di Timur Tengah, bahkan kata Noorhaidi kemungkinan besar organisasi tersebut juga meminta bantuan dana dari Timur Tengah.

Posisi NKRI
Menurut Susilo Bambang Yudoyono, di mata asing skenario masa depan Indonesia pasca reformasi terdapat empat alternatif, yaitu: 1) Indonesia tumbuh menjadi negara demokratis, 2) Indonesia menjadi negara semi otoritarian, 3) Indonesia menjadi negara Islam, dan 4) Indonesia mengalami disintegrasi. Keempat skenario tersebut bisa jadi telah dan akan menghampiri Indonesia.
Munculnya gerakan-gerakan radikalisme keagamaan yang bercita-cita mendirikan negara Islam dan mengganti Pancasila dan UUD 1945 jelas akan mengancam eksistensi bangsa dan negara Indonesia. Di samping itu, cita-cita tersebut mengancam kepada kemajemukan (pluralisme) dan HAM setiap penduduk warga bangsa.

Penutup
Eksistensi gerakan radikalisme Islam di indonesia benar-benar nyata. Dalam bahasa Agus Maftuh, dapat dibaca dan diraba (maqru>’ dan malmu>s). Secara historis pertama kali ada sejak DI/TII kemudian bermetamorfosa menjadi beberapa organisasi seperti MMI, FPI, HTI, FKAWJ, FPIS, dan lain sebagainya. Pada intinya ideologi gerakan mereka dari awal sampai sekarang masih sama yaitu bermuara pada mendirikan Daulah Islamiyyah (iqa>mat al-daulah al-Isla>miyyah). NKRI dan Negara Islam berdiri secara diametris. Oleh karena itu, apabila salah satu tegak, maka yang lain harus lenyap.

Yogya, bulan Ramadlan 1428 H./September 2007 M.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar