Kamis, 21 Oktober 2010

SAP Pancasila KUI B & C

SATUAN ACARA PERKULIAHAN (SAP)


Kode/Nama Mata Kuliah : /Pancasila dan Pend. Kewarganegaraan Revisi ke : 1
Satuan Kredit Semester : 2 SKS Tgl Revisi : 16 Juli 2010
Jml Jam Kuliah dalam Seminggu : 90 menit Tgl Mulai Berlaku : 1 September 2010
Jml Jam Kegiatan Labolatorium : - Penyusun : Saifuddin, SHI., MSI.
Ranah Integrasi Interkoneksi : - Filosofis
- Materi
Mata Kuliah Pendukung Integrasi Interkoneksi: 1. Aqidah
2. Filsafat Ilmu
3. Ushul Fiqh
4. Tasir Ahkam
5. Hadis Ahkam

Deskripsi Mata Kuliah
Mata Kuliah Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata kuliah pengembangan kepribadian (MPK) yang harus diajarkan pada setiap perguruan tinggi. Mata Kuliah Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan ini pada mulanya merupakan dua mata kuliah yang masing-masing berdiri sendiri, yaitu mata kuliah Pancasila dan Pendidikan Kewargaan atau Pendidikan Kewarganegaraan yang merupakan terjemahan dari civic education. Namun dalam perkembangannya, di UIN Sunan Kalijaga kedua mata kuliah tersebut disatukan menjadi mata kuliah Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan. Mata kuliah ini memegang peranan penting dalam membentuk kepribadian mahasiswa di perguruan tinggi. Peningkatan kualitas wawasan mengenai Pancasila sebagai dasar negara perlu dikaji secara mendalam di perguruan tinggi. Dengan adanya mata kuliah ini mahasiswa sebagai calon pemimpin masa depan mampu memberikan kontribusi solusi pemecahan terhadap berbagai masalah, bukan menjadi bagian dari problem itu sendiri. Terbentuknya warganegara yang memiliki wawasan, sikap dan perilaku yang berparadigma Pancasila akan mampu memberikan konstribusi positif bagi pembangunan bangsa dan negara dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pemahaman akan sistem politik dan sistem pemerintahan Indonesia yang konstitusional terutama pasca amandemen UUD 1945 akan mampu memberikan arti penting bagi setiap warganegara dalam kehidupan politik dan bernegara yang konstitusional. Mata kuliah ini, juga diharapakan mampu membentuk sikap dan perilaku yang mengerti dan menghargai Hak Asasi Manusia, dalam koridor penunai hak dan kewajiban seseorang sebagai warganegara Indonesia sebagai masyarakat madani (civil society) yang demokratis. Mata Kuliah ini, juga memberikan wawasan kewilayahan negara baik historis, yuridis maupun yurisdiksi nasional Indonesia, sekaligus memberikan wawasan geopolitik dan geostrategi upaya pembangunan segala bidang, serta peran Indonesia dalam ikut serta mewujudkan perdamaian dunia atas dasar kemerdekaan. Setelah menyelesaikan studi di perguruan tinggi, mahasiswa diharapkan tidak hanya berkembang daya intelektualitasnya, tetapi juga sikap dan perilakunya sebagai warga negara Indonesia yang baik.

Standar Kompetensi
Mahasiswa mampu memahami, menghayati, dan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 dalam kehidupan sebagai WNI yang berjiwa Pancasila, menguasai pengetahuan dan pemahaman tentang beragam masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, baik sebagai warga negara Indonesia (WNI) maupun warga dunia, serta mampu memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai dan norma pancasila, hak asasi manusia dalam rangka mewujudkan masyarakat madani (civil society) demi mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pertemu-an Ke: Kompetensi Dasar Indikator Pokok Bahasan Materi Aktivitas Pembelajaran Sumber/Referensi
1 Mahasiswa mampu memahami aturan perkuliahan Mahasiswa mampu memahami aturan perkuliahan yang meliputi:
a. kontrak belajar;
b. silabus/SAP;
c. literatur;
d. penilaian. Aturan Perkuliahan 1. Kontrak Belajar
2. Silabus/SAP
3. Literatur
4. Penilaian 1. Ceramah
2. Diskusi


-
2 Mahasiswa memahami landasan dan tujuan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegara-an Mahasiswa mampu menjelaskan:
a. Dasar Hukum Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan;
b. Pengertian Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan.
c. Tujuan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan.
Dasar Hukum, Pengertian dan Tujuan Pancasila dan Pendidikan Kewarga-negaraan 1. Dasar Hukum Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan
2. Pengertian Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan
3. Tujuan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan 1. Ceramah
2. Diskusi 1. Kaelan, Pendidikan Pancasila, Yogyakarta: Paradigma, 2003.
2. Musthafa Kamal Pasha, et.al., Pancasila dalam Tinjauan Historis, Yuridis, dan Filosofis, Yogyakarta: Citra Karsa Mandiri, 2000.
3. A. Ubaedillah dan Abdul Rozak, Pendidkan Kewargaan (Civic Education) untuk Perguruan Tinggi; Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, Jakarta: ICCE UIN Syahid, 2006.
3 Mahasiswa mampu memahami proses perumusan Pancasila sebagai Dasar negara dan pelaksanaannya. Mahasiswa mampu memahami:
1. proses perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara, menjelang pembentukan BPUPKI, masa sidang-sidang BPUPKI, masa Proklamasi dan Sidang PPKI;
2. menjelaskan Pancasila sebagai Dasar Negara;
3. dinamika pelaksanaan Pancasila sebagai Dasar Negara pada awal Proklamasi, masa Orde Lama, masa Orde Baru dan masa Reformasi.
Pancasila sebagai Dasar Negara 1. Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara, menjelang Pembentukan BPUPKI, Masa Sidang-Sidang BPUPKI, Masa Proklamasi dan Sidang PPKI.
2. Menjelaskan Pancasila sebagai Dasar Negara.
3. Dinamika Pelaksanaan Pancasila sebagai Dasar Negara pada Awal Proklamasi, Masa Orde Lama, Masa Orde Baru dan Masa Reformasi.
1. Ceramah
2. Diskusi 1. Kaelan, Pendidikan Pancasila, Yogyakarta: Paradigma, 2003.
2. Musthafa Kamal Pasha, et.al., Pancasila dalam Tinjauan Historis, Yuridis, dan Filosofis, Yogyakarta: Citra Karsa Mandiri, 2000.

4 Mahasiswa mampu memahami Pancasila sebagai sistem filsafat Mahasiswa mampu:
1. menjelaskan pengertian sistem dan unsur-unsurnya;
2. menjelaskan kesatuan sila-sila Pancasila sebagai suatu sistem filsafat;
3. menjelaskan hakikat isi sila-sila Pancasila.
Pancasila sebagai sitem filsafat 1. Pengertian Sistem dan Unsur-Unsurnya
2. Kesatuan Sila-sila Pancasila sebagai Suatu Sistem Filsafat
3. Hakekat Sila Pertama, Kedua, Ketiga, Keempat dan Kelima 1. Ceramah
2. Diskusi 1. Kaelan, Filsafat Pancasila; Pandangan Hidup Bangsa Indonesia, Yogyakarta: Paradigma, 2002.
2. Kaelan, Pendidikan Pancasila, Yogyakarta: Paradigma, 2003.
3. Musthafa Kamal Pasha, et.al., Pancasila dalam Tinjauan Historis, Yuridis, dan Filosofis, Yogyakarta: Citra Karsa Mandiri, 2000.



5,6 Mahasiswa memahami arti UUD 1945 sebagai konstitusi Indonesia Mahasiswa mampu memahami:
a. pengertian konstitusi;
b. tujuan, fungsi dan ruang lingkup konstitusi;
c. sejarah konstitusi dan perkembangannya di Indonesi;
d. Amandemen UUD 1945;
e. lembaga kenegaraan sebelum dan sesudah Amandemen UUD 1945.
UUD 1945 sebagai Konstitusi Indonesia 1. Pengertian Konstitusi
2. Tujuan, Fungsi, dan Ruang Lingkup Konstitusi
3. Sejarah Konstitusi dan Perkembang-annya di Indonesia
4. Amandemen UUD 1945
5. Lembaga Kenegaraan Sebelum dan Sesudah Amandemen UUD 1945. 1. Penugasan
2. Diskusi 1. UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen.
2. Musthafa Kamal Pasha, et.al., Pancasila dalam Tinjauan Historis, Yuridis, dan Filosofis, Yogyakarta: Citra Karsa Mandiri, 2000.
3. A. Ubaedillah dan Abdul Rozak, Pendidkan Kewargaan (Civic Education) untuk Perguruan Tinggi; Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, Jakarta: ICCE UIN Syahid, 2006.

7 Mahasiswa memahami makna demokrasi Mahasiswa mampu memahami:
a. pengertian dan hakikat demokrasi;
b. sejarah demokrasi;
c. demokrasi di Indonesia;
d. partai politik dan pemilu dalam kerangka demokrasi;
e. Perempuan dan demokrasi/pemilu
f. Islam dan demokrasi.
Demokrasi 1. Pengertian dan Hakikat Demokrasi
2. Sejarah Demokrasi
3. Demokrasi di Indonesia
4. Partai Politik dan Pemilu dalam kerangka Demokrasi
5. Perempuan dan Demokrasi/Pemilu
6. relasi suami dg istri, anak dg orangtua
7. Islam dan Demokrasi 1. Penugasan
2. Diskusi 1. A. Ubaedillah dan Abdul Rozak, Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, Jakarta: ICCE UIN Syahid, 2006.
2. Kaelan dan Achmad Zubaidi, Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi, Yogyakarta: Paradigma, 2007.

8 Mahasiswa memahami makna otonomi daerah Mahasiswa mampu memahami:
a. Hakikat otonomi daerah;
b. sejarah otonomi daerah di Indonesia;
c. otonomi daerah dan pembangunan daerah;
d. kesalahpahaman terhadap otonomi daerah. Otonomi Daerah 1. Hakikat Otonomi Daerah
2. Sejarah Otonomi Daerah di Indonesia
3. Otonomi Daerah dan Pembangunan Daerah
4. Kesalahpahaman terhadap otonomi Daerah
1. Penugasan
2. Diskusi 1. UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen.
2. Syaukanin HR, et.al., Otonomi Daerah dalam Negara Kesatuan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2002.
3. A. Ubaedillah dan Abdul Rozak, Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, Jakarta: ICCE UIN Syahid, 2006.

9,10 Mahasiswa memahami makna hak asasi manusia Mahasiswa mampu memahami makna hak asasi manusia Hak Asasi Manusia 1. Pengertian HAM
2. Perkembangan HAM
3. Hak dan Kewajiban Asasi
4. Gender dan HAM
5. Islam dan HAM
6. Pelanggaran dan Pengadilan HAM
1. Penugasan
2. Diskusi - UUD 1945
- UU No. 39 Th.1999 tentang HAM
- UU No. 26 Th 2000 tentang Pengadilan HAM
- UU 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak.
- UU No. 23 Th 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
- A. Ubaidillah dan Abdul Rozak, Pendidikan Kewargaan (Civic education); Demokrasi, Hak Asasi Manu-sia, dan Masyarakat Madani, Jakarta: ICCE, 2006.
11 Mahasiswa memahami makna masyarakat madani Mahasiswa mampu memahami:
a. pengertian masyarakat madani;
b. karateristik masyarakat madani;
masyarakat madani di Indonesia; Masyarakat Madani (civil Society) 1. Pengertian Masyarakat Madani
2. Karateristik Masyarakat Madani
3. Masyarakat Madani di Indonesia 1. Penugasan
2. Diskusi 1. UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen.
2. A. Ubaedillah dan Abdul Rozak, Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, Jakarta: ICCE UIN Syahid, 2006.

12,13,14 Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan dalam fórum diskusi tentang berbagai kasus yang terjadi di Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Mahasiswa mampu memahami berbagai kasus yang terjadi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
Diskusi Mendiskusikan berbagai kasus yang terjadi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia 1. Penugasan
2. Tanya Jawab
1. Media Massa.
2. Internet.
3. Sumber lain yang berhubungan dengan makalah.

Level Taksonomi: Pengetahuan 30 % Komposisi Penilaian: Kehadiran 15 %
Pemahaman 20 % UTS 25 %
Penerapan 20 % UAS 35 %
Analisis 20 % Makalah & Presentasi 25 %
Evaluasi 10 % Jumlah 100 %
Jumlah 100 %

Daftar Referensi:
Wajib:
1. Pokja Akademik, Pancasila dan Kewarganegaraan, Yogyakarta: Pokja Akademik, 2005.
2. Musthafa Kamal Pasha, et.al., Pancasila dalam Tinjauan Historis, Yuridis, dan Filosofis, Yogyakarta: Citra Karsa Mandiri, 2000.
3. A. Ubaedillah dan Abdul Rozak, Pendidkan Kewargaan (Civic Education) untuk Perguruan Tinggi; Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, Jakarta: ICCE UIN Syahid, 2006.
4. UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen.
5. UU No. 39 Th.1999 tentang Hak Asasi Manusia.
6. UU No. 26 Th 2000 tentang Pengadilan HAM
7. UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
8. UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Anjuran:
1. Kaelan, Pendidikan Pancasila, Yogyakarta: Paradigma, 2003. Kaelan, Pendidikan Pancasila, Yogyakarta: Paradigma, 2003.
2. Kaelan, Filsafat Pancasila; Pandangan Hidup Bangsa Indonesia, Yogyakarta: Paradigma, 2002.
3. Kaelan dan Achmad Zubaidi, Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi, Yogyakarta: Paradigma, 2007.
4. Syaukani HR, et.al., Otonomi Daerah dalam Negara Kesatuan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2002.



Disusun Oleh: Diperiksa Oleh: Disahkan Oleh:
Dosen Pengampu




Saifuddin, SHI., MSI.
NIP. 19780715 200912 1 004
Penanggung Jawab Keilmuan




Budi Ruhiatudin, S.H., M.Hum.
NIP. 19730924 200003 1 001
Ketua Program Studi KUI




Dr. M. Fakhri Husein, SE., M.Si.
NIP. 19711129 200501 1 003
Dekan Fakultas Syari’ah




Prof. Drs. Yudian Wahyudi, M.A., Ph.D.
NIP. 19600417 198903 1 001

Tidak ada komentar:

Posting Komentar