Kamis, 21 Oktober 2010

SAP Hukum Adat I

Satuan Acara Perkuliahan


Kode / Nama Mata Kuliah : SYA/Hukum Adat I Revisi ke : 0
Satuan Kredit Semester (SKS) : 2 SKS Tanggal Revisi :
Jml. Jam Kuliah dalam Seminggu 100 menit Tanggal Mulai Berlaku : 01 September 2010
Mata kuliah prasyarat : -Pengantar Ilmu Hukum dan Hukum Indonesia Penyusun : Saifuddin, SHI., MSI.

Program studi : Ilmu Hukum (IH)
Penanggungjawab Keilmuan : Drs. Abd. Halim, M.Hum.
Fakultas : Syari’ah dan Hukum
Elelem kompetensi/jenis kompetensi MKK
Ranah Integrasi-Interkoneksi : • Filosofis
Sebagaimana diketahui bahwa TAP MPR RI No. IV/MPR/1999 khususnya Bab IV tentang Arah Kebijakan Hukum Nasional menegaskan bahwa menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang-undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif …. Penegasan ini memberikan pemahaman bahwa dalam kerangka pembangunan hukum nasional, hukum adat merupakan salah satu unsur viltalnya dan oleh karenanya sudah semestinya diberikan kepada mahasiswa yang notabene merupakan calon pakar dan atau praktisi hukum.
• Materi
• Metodologi
• Strategi
Matakuliah Pendukung : 1. Hukum Islam
2. Antropologi Hukum
Deskripsi Mata Kuliah : Mata kuliah ini termasuk komponen matakuliah keahlian (MKK) di setiap jurusan Fakultas Syari’ah dan Hukum. (kecuali Prodi KUI). Artinya, setiap mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Hukum wajib memiliki keahlian dalam Hukum Adat tidak saja sebagai standar keahlian akademis, tetapi juga untuk dijadikan sebagai pedoman perilaku. Ketika mereka nantinya berinteraksi dengan masyarakat tertentu. Sebagai salah satu tipe hukum di dunia, Hukum Adat mempunyai karakter yang khas. Karena ia bersenyawa dengan masyarakat tempat lahir dan tumbuhnya, maka dengan sendirinya Hukum Adat itu merupakan wujud (yuris-fenomenologis) masyarakat Indonesia.
Standar Kompetensi : Mahasiswa mampu menjelaskan Hukum Adat sebagai salah satu tipe hukum yang ada di dunia, tempat dan kedudukannya dalam tata hukum Indonesia, dan hubungan Hukum Adat dengan hukum Islam (sebagai hukum yang hidup) di Indonesia.






Pertemuan ke : Kompetensi Dasar Indikator Pokok Bahasan/Materi Aktivitas Pembelajaran Rujukan


1. Mahasiswa memahami tujuan, kompetensi dasar, indikator, pokok bahasan, aktivitas pembelajaran dan rujukan dalam mata kuliah Hukum Adat Mahasiswa dapat mengikuti seluruh proses dan perkuliahan Hukum Adat sesuai dengan SAP dan kontrak belajar SAP dan konrak belajar • Interactive lecturing
• Game -







2/3 Mahasiwa mampu menjelaskan ruang lingkup hukum adat Mahasiswa dapat menjelaskan tentang:
1. Pengertian adat dan hukum adat
2. Unsur-unsur hukum adat
3. Bentuk-bentuk dan karakter hukum adat
4. Beberapa faktor yang mempengaruhi pertumbuhan hukum adat
5. Sifat-sifat universal hukum adat
6. Kedudukan hukum adat dalam tata hukum Indonesia
7. Relasi Adat dan tradisi Hukum lain Pengertian adat, hukum adat, unsur-unsur hukum adat, bentuk-bentuk dan karakter hukum adat, beberapa faktor yang mempengaruhi pertumbuhan hukum adat, sifat-sifat universal hukum adat, kedudukan hukum dalam tata hukum Indonesia, dan relasi Adat dengan Hukum lain • Elisitasi
• Interactive lecturing
• Book review
• Tugas kelompok/diskusi 1. Soerojo Wignjodipoero, Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat, (Jakarta, Gunung Agung, 1995)
2. Muchlis Marwan dan Andri Astuti Prastowo, Pengantar Hukum Adat(Hukum Adat 1, (Surakarta: UNS, 1990)
3. Soerjono Soekanto, Perbandingan Hukum, (Bandung: Alumni, 1979)
4. Ratno Lukito, Tradisi Hukum Indonesia, (Yogyakarta, Teras, 2008)
5. M. Syamsudin dkk., Hukum Adat dan Modernisasi Hukum, (Yogyakarta, Fakultas Hukum UII, 1998).




4/5 Mahasiswa mampu menjelaskan sejarah perkembangan hukum Adat Mahasiswa dapat menjelaskan sejarah perkembangan hukum Adat pada:
1. Zaman kekuasaan Kompeni (VOC)
2. Zaman kekuasaan Deandles
3. Zaan kekuasaan Raffles
4. Masa 1816-1848
5. Masa 1848-1900
6. Masa 1900-1945
7. Masa antara 1945-sekarang Zaman kekuasaan Kompeni, Deadles, Raffles, masa tahun 1816-1848, masa 1848-1900, masa 1900-1945, dan 1945 sampai sekarang Sda


6 Mahasiswa mampu menjelaskan tentang landasan berlakunya hukum adat Mahasiswa mampu menjelaskan tentang:
1. landasan filosofis
2. Landasan sosiologis
3. landasan yuridis Landasan berlakunya hokum adat sda
1. Sunaryati Suhartono, Penemuan Hukum,
2. Abdurrahmân Hukum Adat Menurut Perundang-Undangan RI




7 Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Persekutuan Hukum Mahasiswa mampu menjelaskan tentang:
1. Corak masyarakat Hukum
2. Pengertian persekutuan hukum
3. Dasar penyusunan
4. Intensitas keanggotaan
5. Faktor-faktor yang mempengaruhi perubahan dalam persekutuan hukum. Persekutuan Hukum Sda 1. Muchlis Marwan dan Andri Astuti Prastowo, Pengantar Hukum Adat(Hukum Adat 1, (Surakarta: UNS, 1990)
2. Soerojo Wignjodipoero, Pengantardan Asas-asas Hukum Adat, (Jakarta, Gunung Agung, 1995).

8 Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Sifat-sifat dan batas berlakunya hukum adat Mahasiswa mampu menjelaskan tentang:
1. sifat-sifat hukum adat
2. batas-batas berlakunya Sifat-sifat dan batas berlakunya hukum adat Sda Sda


9 Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Pembidangan Hukum Adat dalam bidang-bidang kehidupan. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang :
1. Hukum politik adat
2. Hukum ekonomi adat
3. Hukum sosial adat. Pembidangan hukum Hukum Adat dalam bidang-bidang kehidupan Sda Soleman B. Taneko, Hukum Adat Suatu Pengantar Awal dan Prediksi Masa Mendatang, (Bandung: Eresco, 1987)




10/11 Mahasiswa mampu menjelaskan tentang pengertian dasar sistem hukum Mahasiswa mampu menjelaskan tentang:
1. Subyektum yuris
2. Manusia sebagai subyektum yuris dan badan hukum sebagai subyektum yuris
3. Peristiwa hukum
4. Hubungan hukum
5. Obyek hukum Pengertian Dasar Sistem Hukum Sda sda



12/13 Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Eksistensi Hukum Adat dalam kehidupan sosial dan hukum ada sebagai pola budaya Mahasiswa mampu menjelaskan tentang:
1. Eksis hukum adat dalam kehidupan social
2. Nilai-nilai budaya dalam hukum adat Eksistensi Hukum Adat dalam kehidupan sosial dan hukum ada sebagai pola budaya Sda sda


14 Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Peranan hukum Adat dalam pembangunan hukum Mahasiswa mampu menjelaskan tentang:
1. Aturan-aturan hukum
2. Pengaturan kelembagaan dan teknik-teknik untuk menjalankan aturan itu
3. Hubungan antara perundang-undangan dengan kekuasn politik Peranan hukum Adat dalam pembangunan hukum Sda
sda


Level Taksonomi : Bidang Persentase
Pengetahuan : 20 %
Pemahaman : 20%
Penerapan : 20%
Analisis : 20%
Sintesis : 20%
Evaluasi : 20%

Komposisi Penilaian Aspek Penilaian Persentase
Ujian Tengah Semester (UTS) : 25
Ujian Akhir Semester (UAS) : 35
Tugas (Mandiri/Kelompok) : 25
Kehadiran : 15
Sikap : -
Total : 100%










Daftar Referensi
(a) Wajib : 1. Soerojo Wignjodipoero, Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat, (Jakarta, Gunung Agung, 1995)
2. Muchlis Marwan dan Andri Astuti Prastowo, Pengantar Hukum Adat I dan II, (Surakarta, UNS, 1990)
3. Ratno Lukito, Pergumulan Antara Hukum Islam dan Hukum Adat di Indonesia, (Jakarta, INIS, 1998)
4. Ratno Lukito, Tradisi Hukum Indonesia, (Yogyakarta, Teras, 2008)
5. Soleman B. Taneko, Hukum Adat Suatu Pengantar Awal dan Prediksi Masa Depan, (Bandung: Eresco, 1987).
(b) Anjuran : 1. Bushar Muhammad, Asas-Asas Hukum Adat, (Jakarta, Pradnya Paramita, 1988)
2. Iman Sudiyat, Hukum Adat Skesta Asas, (Yogyakarta, Liberty, 1981).
Disusun oleh : Diperiksa oleh : Disahkan oleh:
Dosen Pengampu




Saifuddin, SHI., MSI.
NIP 19780715 200912 1 004 Penanggungjawab Keilmuan




Drs. Abd. Halim, M.Hum.
NIP. 19630119 199003 1 001
Ketua Program Studi IH




Ahmad Bahiej, SH. M. Hum.
NIP. 19750615 200003 1 001 Dekan Fakultas Syari'ah




Prof. Yudian Wahyudi, MA., Ph.D.
NIP.19600417 198903 1 001

Tidak ada komentar:

Posting Komentar